Media Masa
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
No Result
View All Result
Media Masa
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
Home News

Polda Sumsel Tegas Berantas Narkoba, Bandar Besar Ditangkap di OKI

9 April 2026
in News
Polda Sumsel Tegas Berantas Narkoba, Bandar Besar Ditangkap di OKI

Oplus_131072

PALEMBANG.Mediamasa — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan bandar narkoba multijenis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melalui operasi penyamaran (undercover buy) pada Rabu, 8 April 2026, di Dusun III, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (58), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika skala besar di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

BacaJuga

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Pemkab OKU Timur Siapkan Lahan Untuk Pendirian UPT BPOM, Dukung Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 181,85 gram, 285 butir pil ekstasi berbagai jenis, serta 28 paket serbuk ekstasi dengan berat bruto 15,75 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas institusi dalam membersihkan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Operasi ini dilakukan secara terukur untuk memastikan tersangka diamankan beserta seluruh barang bukti. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba secara komprehensif. Kami mengajak masyarakat untuk aktif bersinergi memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan konsistensi Polda Sumatera Selatan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, sebagai implementasi program Presisi Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (B)

ShareSend

Bacaan Lainnya

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

23 April 2026
Pemkab OKU Timur Siapkan Lahan Untuk Pendirian UPT BPOM, Dukung Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

Pemkab OKU Timur Siapkan Lahan Untuk Pendirian UPT BPOM, Dukung Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

22 April 2026
Ketua Iwo OKUT Menegaskan  Aktivitas Tambang Batu Split,  Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab  Kabupaten…!

Ketua Iwo OKUT Menegaskan Aktivitas Tambang Batu Split, Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab Kabupaten…!

22 April 2026
Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

22 April 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

27 November 2025
Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

29 Oktober 2025
Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

13 November 2025
Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

25 Januari 2026
Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

0
Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

0
Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

0
108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

0
Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

23 April 2026
Pemkab OKU Timur Siapkan Lahan Untuk Pendirian UPT BPOM, Dukung Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

Pemkab OKU Timur Siapkan Lahan Untuk Pendirian UPT BPOM, Dukung Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

22 April 2026
Ketua Iwo OKUT Menegaskan  Aktivitas Tambang Batu Split,  Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab  Kabupaten…!

Ketua Iwo OKUT Menegaskan Aktivitas Tambang Batu Split, Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab Kabupaten…!

22 April 2026
Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

22 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. SIMPATI DIGITAL TEKNOLOGI

© 2025 MEDIAMASA.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech

© 2025 MEDIAMASA.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist